Luruk Polsek, Massa Tuntut Proses Hukum Transparan
CIREBON – Tewasnya Cipta Agus Tira (18), warga Desa Blender RT 01 RW 05 Nomor 07, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon yang ditembak oknum Polsek Karangsembung, Brigadir Sahidin Zainudin, membuat geram kerabat dan masyarakat. Sekitar pukul 07.00 WIB kemarin (5/8), ratusan warga Desa Blender meluruk kantor Polsek Karangsembung, Kabupaten Cirebon. Mereka menuntut pelaku penembakan ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya. Aksi unjuk rasa diawali dengan long march dari Desa Blender menuju kantor Polsek Karangsembung yang berjarak sekitar 2 kilometer. Ketika tiba di kantor Polsek Karangsembung, warga melempar satu kali ke arah genteng menggunakan batu. Namun, aksi tersebut tidak memancing emosi warga lainnya. Setibanya di kantor Polsek Karangsembung, warga langsung meneriaki tersangka. “Bakar saja. Bakar saja yang nembak si Agus itu. Tidak usah dikasih hukuman penjara. Biar masyarakat yang menghakiminya,” teriak salah seorang warga di depan para anggota polisi. Dalam orasinya, warga menuntut beberapa hal kepada pihak kepolisian. Di antaranya meminta jaminan hukum terkait penembakan tersangka, meminta kepolisian transparan mengusut hingga tuntas kasus penembakan tersebut. “Kami datang ke sini untuk meminta pertanggungjawaban polisi atas penembakan Agus. Mulai dari kronologis, keberadaan tersangka saat ini, hingga proses hukum tersangka,” tutur Ade, mewakili warga. Pada kesempatan itu, diperlihatkan juga adegan terjadinya penembakan tersangka. Ari, salah satu saksi, dengan raut tegang dan mata berkaca-kaca, menceritakan kejadian sebenarnya pada saat penembakan. “Pada waktu itu saya tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba si polisi menodongkan senjata ke arah Agus hingga menembus perut. Saya langsung ketakutan dan melepaskan gandengan tangan saya yang waktu itu akan pulang ke rumah untuk sahur,” ungkapnya. Terkait penyebab melakukan penembakan, Ari mengaku tidak ada kesalahan yang dilakukan Agus maupun rekan-rekannya. “Saya cuma nongkrong di jalan. Datang si polisi itu dan menembak ke udara sekali. Kemudian, nodong ke arah Agus ketika kami mau pulang,” tuturnya. Sementara itu, dalam keterangan pers, Kapolsek Karangsembung, AKP Sukhemi berjanji tidak akan main-main mengusut kasus penembakan anggotanya. “Kami tidak akan menutup-nutupi proses kasus yang menimpa anggota kami. Apa yang masyarakat tuntut, akan kami tindak lanjuti,” kata dia. Sukhemi juga berjanji akan menanggung semua biaya kematian Agus. “Biaya korban kita tanggung semuanya,” terangnya. Terkait sanksi yang akan diterapkan, Sukhemi menjelaskan, ada dua proses hukum diterapkan kepada Brigadir Satu Sahidin Zainudin. Yang pertama adalah proses hukum secara umum (tindak pidana), serta proses hukum korps kepolisian. “Kejadian ini sangat memalukan korps kepolisian. Jujur saja, sangat-sangat menampar wajah kepolisian. Untuk itu, walaupun tersangka ini anggota polisi, kami tetap akan memprosesnya,” janjinya. Dia juga membeberkan ancaman hukuman yang akan diberikan kepada tersangka. “Kalau secara umum, sanksi pidana yang diterapkan adalah KUHP 340 dengan ancaman lebih dari 7 tahun penjara. Sementara dari sisi hukum korps kepolisian, ancamannya adalah pemecatan jika diberi hukuman lebih dari lima tahun penjara. Jika kurang dari lima tahun penjara, maka hanya dimutasi,” terangnya. Sukhemi juga mengaku prihatin dan meminta maaf atas nama korps kepolisian terkait kejadian memalukan itu. “Dari mulai jajaran Polri, Polda, Polres, dan Polsek, saya mewakili meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini. Kita harapkan ini yang terakhir kali terjadi di dunia kepolisian,” tutur mantan Kapolsek Utbar Cirebon Kota ini. Dia juga menegaskan, selanjutnya kepolisian akan melakukan penyelidikan. Terkait adanya kabar kalau Brigadir Satu Sahidin sedang mabuk, Sukhemi membantahnya. “Jelasnya apakah dia mabuk atau tidak, sadar atau tidak sadar, kita belum tahu. Nanti kita proses penyelidikannya dan sekarang sudah dimintai keterangan dari empat orang saksi yang melihat kejadian penembakan,” kata dia. (mid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: